بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Munahakat
Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21)…
Akad
ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang
dikandung dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.” (Al-Ma`idah: 1)
heuheu…yups…pokoknya urusan gini2an mah wajar dan normal buat
manusia…siapapun yang ngebaca tlng tanggapi seadanya aja gak usah
terlalu berlebihan heuheu..Yups sekarang banyak orang2 memberikan
reaksi aneh & berlebihan pada perihal munakahat ada pula yang
mensyaratkan macem2 yang susah dimengerti oleh manusi` biasa heuheu ah
gak usah dibahas lebih detail..padahal ada dalilnya loh kalo kita tuh
mesti nikahin wanita yang kita sukai nih dalilnya Allah swt berfirman :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian senangi.” (An-Nisa`: 3)
Yups memang dari pernikahan banyak diperoleh faedah-faedahnya diantaranya
1.
Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan perempuan, akan
menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal dan
menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram,
yang dengan ini akan merusak masyarakat manusia.
2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi pendahulunya.
3.
Memperbanyak umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
keturunan yang lahir dalam pernikahan sehingga menambah hamba-hamba
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman, yang dengannya dapat mewujudkan
keinginan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membanggakan
banyaknya umat beliau. Tentunya hal ini akan membuat marah orang-orang
kafir dengan lahirnya para mujahidin fi sabilillah yang akan membela
agamanya. Di samping juga akan ada saling membantu dalam melakukan
pekerjaan dan memakmurkan alam ini.
4.
Menjaga nasab, mengikat kekerabatan dan hubungan rahim sebagian mereka
dengan sebagian yang lain. Seandainya tidak ada akad nikah dan menjaga
kemaluan dengan pernikahan, niscaya akan tersia-siakan nasab dan
keturunan manusia. Akibatnya kehidupan di dunia ini menjadi kacau tiada
beraturan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada hak dan kewajiban, tidak
ada ushul (asal muasal keturunan seseorang), dan tidak ada furu’ (anak
keturunan seseorang).
5.
Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah dan rahmah di
antara suami istri. Karena yang namanya manusia pasti membutuhkan teman
dalam hidupnya yang bisa menyertainya dalam suka duka dan bahagianya.
nih Allah SWT berfirman :
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian
istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian merasa tenang
dengannya dan Dia menjadikan mawaddah dan rahmah di antara kalian.
Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang
yang mau berpikir.” (Ar-Rum: 21)






0 komentar:
Posting Komentar